" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > empat kriteria judi yang haram < / h3 > " , " isi " :[ " kapan suatu main itu jadi judi ? dan apa batas - batas ? apakah kalau kita main benda - benda yang rupa benda khas judi , seperti kartu gaple , kartu remi , poker dan jenis juga masuk main judi ? walaupun tidak pakai uang . " , " mohon jawab ustad . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 11 april 2016 11 : 10  " , "  5 . 552 views  n " , " n " , " n " , " kapan suatu main itu jadi judi ? dan apa batas - batas ? apakah kalau kita main benda - benda yang rupa benda khas judi , seperti kartu gaple , kartu remi , poker dan jenis juga masuk main judi ? walaupun tidak pakai uang . " , " mohon jawab ustad . " , " n " , " cara ringkas buah main atau akad akan jadi judi yang haram apabila penuh empat kriteria . empat kriteria itu adalah : " , " tidak kata judi apabila yang taruh hanya satu pihak saja . tidak harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa penuh syarat judi . " , " contoh bila saya tantang anda untuk adu panco dan saya sedia hadiah rp . 100 ribu bila anda hasil kalah saya . tetapi anda sendiri tidak taruh apa - apa , sehingga apabila anda kalah maka anda tidak perlu hilang harta taruh . " , " maka adu panco ini bukan judi , karena yang taruh hanya satu pihak saja . " , " tidak kata bagai judi manakala yang taruh bukan masuk harta . dan harta itu bisa macam bentuk . bisa bentuk uang , benda harga seperti emas , perak , jam tangan , gelang , kalung , hias , rumah , tanah , kendara , surat harga . bahkan harta juga upa jasa yang punya nilai tentu . " , " adapun bila yang taruh bukan upa harta , seperti taruh untuk dapat shaf yang depan dengan cara undi seperti yang sebut dalam hadits nabawi , maka undi itu bukan masuk judi . " , " dalam bahasa arab , kriteria yang nomor tiga ini sebut dengan mughalabah , yaitu ada taruh menang dan kalah . bentuk bisa upa undi yang semata - mata gantung nasib saja , alias nasib - nasib , tetapi bisa juga upa hal - hal yang pakai pikir , cerdas , mampu intelektual dan lain bagai . " , " dalam hal ini yang jadi titik masalah bukan undi dan untung - untung , lain ada menang dan ada pihak yang kalah . bagaimana cara tentu , sama sekali tidak ada kait dengan hukum judi itu sendiri . " , " dan yang akhir yang jadi gol dalam hukum judi adalah kriteria yang akhir ini , yaitu ada tentu bahwa pihak yang memang hak ambil harta taruh pihak yang kalah . pihak yang kalah harus rela dan ikhlas untuk hilang harta . " , " maka apabila empat main atau akad di atas telah penuh , resmi hukum jadi judi yang haram oleh syariat islam . " , " demikian jelas singkat moga manfaat . "
